Sejarah Singkat

Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai program inovatif dan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Sejak berdirinya, kami telah melalui berbagai dinamika dan tantangan dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya Masyarakat Rejang Lebong yang Sehat, Mandiri, dan Berkeadilan."

Misi

  • Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
  • Memberdayakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Meningkatkan sistem surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah penyakit.
  • Mengembangkan sistem informasi kesehatan yang handal dan terintegrasi.
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Dinas Kesehatan.

Struktur Organisasi

[ Area untuk gambar bagan struktur organisasi ]
Silakan masukkan gambar bagan struktur organisasi resmi di sini.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:


  • Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta kefarmasian dan sumber daya kesehatan.
  • Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan strategis di bidang kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Puskesmas dan Instalasi Farmasi.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan tugas di bidang kesehatan kepada Bupati.
  • Administrasi: Menyelenggarakan urusan kesekretariatan dinas yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan umum.